Norma dan Realita antara Monogami dan Contoh Poligami di Indonesia
Norma dan Realita; antara Monogami dan Poligami |
Beberapa waktu lalu, Ibuku Content Creator (ICC) bersama Mubadalah.id, KUPI, dan Ngaji KGI mengadakan kegiatan Tahsin al-Qur’an dan Kajian Ramadan Sunnah Monogami. Kajian pertama ini belajar bersama Prof. Dra. Hj. Nina Nurmala, MA. PhD tentang Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami Minggu, 18 April 2021.
Hasil Riset Poligami Prof Nina Nurmala
Materi kajian yang di ambil berdasarkan hasil penelitian Prof. Nina yang berjudul Renegotiating Polygamy in Indonesia Between Moeslim Discourse and Women’s Lived Expiriences yang sudah diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (London, New York: Rputledge, 2009 & 2011).
Baca juga: Apa Saja Syarat Poligami dalam Islam?
Karena terlahir dari keluarga yang hidup dalam pernikahan monogami, maka beliau ingin mengkaji bagaimana sebenarnya kehidupan sebuah pernikahan poligami karena ada salah satu pelaku poligami yang sering beliau lihat selalu mengenalkan pada masyarakat umum dalam beberapa kesempatan bahwa poligami adalah sebuah pernikahan yang indah.
Indoktrinasi Berpoligami
Dalam meneliti fenomena berpoligami ini, beliau juga membaca banyak tulisan tentang poligami yang mayoritas ditulis oleh laki-laki. Pada tulisan-tulisan tersebut beliau membaca ada indoktrinasi tentang norma berpoligami yang mana perempuan harus menerima apabila dipoligami oleh suaminya apabila dapat berlaku adil. Melihat realita ini, beliau merasa ada kekosongan ilmu pengetahuan yang jarang sekali ditulis yaitu berdasarkan pengalaman perempuan yang menjalani pernikahan poligami.
Bagaimana Poligami Menurut Islam?
Prof Nina memaparkan bahwa berdasarkan hukum fiqh, ada tiga kelompok yang menafsirkan hukum berpoligami ini yaitu kelompok pertama memperbolehkan (literal dan parsial), kelompok kedua yang memperbolehkan dengan syarat adil (literal dan parsial namun ayat yang dikutip lebih panjang), dan kelompok yang terakhir adalah yang mengharamkan (kontekstual dan comprehensive approach atau double movement).
Ayat Poligami atau Monogami?
Pernikahan poligami biasanya berdasarkan ayat al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 berikut di bawah ini:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ - ٣
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Menariknya, setelah dikaji, ternyata kelompok yang memperbolehkan berpoligami biasanya mengutip ayat al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 pada bagian ayat “fa-ankihu ma thobalakum minan-nisa-i matsna wa tsulatsa wa ruba’ “ yang artinya maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Baca juga: Apa Poligami Itu?
Sedangkan kelompok yang kedua masih berpedoman pada surah an-Nisa ayat 3 pada bagian “fa-ankihu ma thobalakum minan-nisa-i matsna wa tsulatsa wa ruba’, fa-in khiftum alla ta’dilu fawahidatan” yang artinya maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat, tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.
Kelompok yang kedua ini biasanya membatasi poligami dengan syarat-syarat untuk memastikan keadilan seperti perspektif darurat menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019.
Baca juga: Apa Tujuan Poligami dalam Islam?
Seperti yang tertulis dalam undang-undang tersebut pada pasal 4 (empat) apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan izin tersebut dikeluarkan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kelompok yang terakhir biasanya mengambil hukum berdasarkan al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 129 yang berbunyi:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا - ١٢٩
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kelompok yang ketiga seperti Muhammad Abduh dan juga aktivis feminis muslim yang melarang berpoligami karena khawatir tidak adanya keadilan dan cenderung melihat hukum poligami berdasarkan double movement (dua gerakan) yaitu gerakan yang dilihat dari masa sekarang ke masa lalu saat ayat diturunkan untuk mengetahui konteks mengapa Allah menurunkan ayat tersebut. Karena al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 kerap ditafsirkan sebagai perintah berpoligami.
Asbabun Nuzul Surah An-Nisa ayat 3
Dari metode double movement ini, kita akan memahami makna yang terkandung pada ayat tersebut sehingga dapat mengaplikasikan spirit message of the Qur’an pada masa saat ini. Sejarah QS. An Nisa ayat 3 diturunkan berawal dari kaum muslim yang mengalami kekalahan dari peperangan sehingga banyak dari mereka yang meninggalkan istri dan anaknya menjadi seorang janda dan yatim.
Baca juga: Apakah Poligami Menyakiti Istri?
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW meminta pada para sahabat yang hidup untuk mengurus harta anak yatim tersebut. Tetapi tidak sedikit dari mereka yang justru menukarkan atau menggunakan harta anak yatim tersebut. Bahkan ada pula yang tertarik untuk menikahi anak yatim tersebut namun tidak ingin memberikan mahar yang wajar karena anak yatim tidak memiliki wali (pelindung).
Pelindung di sini Prof. Nina paparkan jika seandainya anak yatim tersebut diberi mahar yang tidak wajar, contoh mahar wajarnya 20 gram emas tetapi anak yatim tersebut diberi mahar 10 gram emas. Sehingga apabila ia tidak menyetujuinya, ia tidak memiliki wali untuk menolak mahar tersebut sehingga rentan mengalami ketidakadilan.
Baca juga: Bagaimana Cara Poligami yang Benar?
Tetapi keadaan ini justru dimanfaatkan oleh beberapa sahabat yang ingin menikahi anak yatim tersebut dan juga ingin menguasai harta mereka tanpa harus mengeluarkan mahar yang sewajarnya. Padahal pada ayat sebelumnya telah Allah sampaikan dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 2 yang berbunyi:
وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا - ٢
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Oleh sebab itu, turunlah ayat al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 3 agar para sahabat yang ingin menikahi anak yatim tersebut tidak berlaku dzalim. Sehingga ayat ini pun pada dasarnya dapat ditafsirkan bahwa jika seorang laki-laki tidak mampu untuk berlaku adil, maka cukuplah menjalani pernikahan monogami (fawahidatan).
Syariah firman Allah inilah yang harusnya dijelaskan pada masyarakat. Bukan pemahaman (fiqh) yang saat ini dikenal banyak orang bahwa Islam memperbolehkan poligami, karena pada dasarnya al-Qur’an tidak memperbolehkan poligami apabila ayat-ayat tersebut dibaca, diartikan, dan ditafsirkan sampai selesai.
Pernikahan Monogami
Pada ayat tersebut juga akhirnya disampaikan apabila para sahabat tersebut ingin menikah namun tidak ingin memberikan mahar yang layak, maka nikahilah hamba sahaya perempuan yang kamu miliki (aw ma malakat aymanukum). Sehingga perbuatan ini akan menghindarkan para sahabat di masa itu untuk tidak berlaku dzalim atau aniaya dan dapat berbuat adil pada pasangannya.
Sifat adil ini pula yang dijelaskan oleh al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 129 bahwa sesungguhnya manusia tidak akan dapat berlaku adil meskipun ingin berbuat demikian karena manusia memiliki sifat kecenderungan yang lebih pada sesuatu yang disukai termasuk dalam hal ini adalah pasangan.
Baca juga: Benarkah Poligami Itu Sunnah?
Selain itu, ayat-ayat di atas juga menjadi bukti bahwa Islam secara perlahan mengubah tradisi berpoligami pada masa lalu yang mana poligami sudah umum dipraktekan tanpa batas jumlah istri dan tanpa aturan keadilan dalam menjalin sebuah relasi pernikahan.
Kini dengan adanya ayat-ayat tersebut, fenomena berpoligami di masyarakat kini telah bereformasi yang tadinya tanpa aturan dan batasan kini hanya dapat dilakukan dengan syarat harus dapat berlaku adil dan hanya terbatas pada maksimal empat perempuan. Jika tidak mampu maka akan lebih baik jika menjalani pernikahan monogami.
Baca juga: Berapa Lama Sidang Poligami?
Menutup materi norma monogami dan poligami ini, Prof Nina mengutip perkataan Kiai Husein, "Seharusnya saat ini yang digaungkan bukanlah pernikahan poligami melainkan pernikahan monogami sebagai salah satu bentuk pernikahan yang direformasi oleh Islam dari sebuah tradisi yang rentan dengan ketidakadilan khususnya terhadap perempuan menuju pernikahan yang eksklusif dan resiprokal".
Sekian, semoga ulasan tentang norma dan realita antara monogami dan poligami ini bermanfaat. Silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar :)
Saya pribadi berpendapat bahwa justru islam lah yang mengenalkan monogami di jaman Jahiliyyah, tp sungguh syg yah krna ad bberapa oknum agama Islam yg justru memberikan kesan seolah2 poligami sngt dianjurkan bhkan tak sdkt ad yang mengharuskan.
BalasHapusSetuju sama kakak, sebenarnya islam mengenalkan konsep monogami, justru poligami itu praktik jahiliyah yang tanpa batasan istri hingga puluhan. Bahkan ada seorang sahabat yang memiliki istri lebih dari 10 justru saat hendak masuk islam, Rasulullah justru menyuruh memilih hanya 4 orang saja dan menceraikan yang lainnya.
HapusAku juga ada cerita soal poligami dan bagaimana sejarahnya ini. Dulunya mah malah sampe puluhan punya istri tuh. Kalo liat sejarahnya kerajaan Jawa malah ada yang punya ratusan gundik kan. Islam justru menguranginya
BalasHapusPernah belajar tentang asal muasal kenapa turun ayat tentang poligami. Dahulu memang sahabat nabi memiliki istri lebih dari 4. Hadirnya islam justru membatasi dan meminta untuk memilih istri yang ingin dipertahankan karena nggak wajar aja jumlahnya.
BalasHapusIyaa pernah dengerin kajian kalau dulu malah istri sahabat lebih dari 4 justru kemudian dibatasi menjadi maksimal 4 saja. Susah memang berlaku adil, karena hati pasti condong ke salah satunya.
BalasHapusBanyak yg menyalahkan Islam tentang poligami padahal Sebelum Islam datang poligami sdh berlaku di Arab bahkan jumlah istri hingga puluhan. Saat ayat poligami turun justru ingin membatasi jumlah istri yg bisa dinikahi. Tetapi ayat ini sekarang banyak di salah gunakan untuk menutupi nafsu bukan berlandaskan syari'at. Padahal Rasulullah lebih mengedepankan kehidupan monogaminya. Bahkan beliau melarang Ali untuk berpoligami saat Fatimah masih ada. Kenapa bukan itu yang Turut menyelami hal ikhwal poligami lewat tulisan ini, thanks bumin.
BalasHapusInsightful bgt artikelnya. Aku jd makin paham. Padabal selama ini aku bertanya-tanya tentang poligami ini. Banyak oknim yang memakai kedok poligami ini yg mengerucut ke banyaknya. Bukan sebab muasal turunnya. Thanks bgt sdh menuliska ini ;)
BalasHapusSbg wanita pastinya ingin dan berharap utk monogami seterusnya ya, smoga para suami bener2 memahami poligami itu syaratnya harus adil dan dijelaskan pula di Al Quran bahwa adil itu sangat sulit
BalasHapusAdil ini yg sulit dilakukan lho. Bahkan kepada anak-anak aja biasanya susah adil, yg notabene adalah buah hatinya. Apalagi kepada perempuan lain. Emang sorotan kepada pihak perempuan yg jadi kedua ketiga ini perlu bgt ditelisik. Faktanya alat kebanyakn dr mereka adalah sunnah, pdhl monogami jelas lebih ekslusif dan tentu sunnah yg lebih utama juga.
BalasHapusIya ya mba :') kenapa pada bahasnya sunnahnya bukan sebab musaba diturunkannya ya. Semoga kita dilindungi dari segala yg tdk adil ya huhuhu
HapusNgomongin ini mah sensitif. Antara isi otak sama aturan agama.
BalasHapusAyat di atas tuh pernah diajarkan, tapi tidak digaungkan. Kampanye pro poligami lebih banyak
HapusMemang berbicara soal ini gak ada habisnya. Padahal di dalam Islam sudah jelas aturannya. Monogami yang harusnya ditekankan sebagai sunnah.
BalasHapusPoligami di Islam justru untuk membatasi pernikahan di zaman old yang bebas nikah dengan banyak perempuan ya. Sebenarnya kalau dari ayatnya aja udah jelas sih, pesan yang mau disampaikan ada di ujungnya. KALAU NGGAK BISA ADIL, YA NIKAHI SATU PEREMPUAN SAJA.
BalasHapusMasalahnya banyak banget yang sok adil, padahal yang merasakan adil atau nggak kan istri dan anaknya. Dan sebagai anak yang bapaknya dulu berpoligami, sungguh aku tak bisa melihat keadilan itu. Baik untukku dari anak dari pihak istri 1, ataupun buat mereka yang anak dari istri 2.
Entah ya kalau ada yang bisa adil, tapi keknya yang bisa adil sih Rasulullah SAW doang yaa... hehe.
wah setuju banget ya, menikah kan tanggung jawabnya besar ya, kalau cuma akan menyakiti yaaa mending sekali saja seumur hidup yangg benar hihi
HapusIslam hadir memang untuk manusia ya, dulu sudah banyak poligami tanpa batasan. Nah, highlight cakep. Kalau ga bisa adil ya monogami saja. Definisi adil itu sangat dalam banget untuk dipahami.
BalasHapusWaduh poligami ya, bahasan yang sensitif banget nih di masyarakat kita. Saya kalau ditanya, "Mau gak kalo dipoligami?" duh bisa gak tidur nyenyak ini wkwkwk
BalasHapusSensitif banget sih emang bahas poligami ini. Tapi penting banget karena banyak yang beralasan Sunnah Nabi
BalasHapusDari ayatnya saja sudah jelas banget yaa, kalau sanggup berlaku adil ya silahkan. Kalau nggak sanggup harus sadar diri, hehehhe
BalasHapusKadang di jaman sekarang ini apa2 dikaitkan sama sunah dan kehidupan pernikahan Rasulullah yang menikah lebih dari satu kali
Ternyata ada ayat lanjutannya yang jarang tersampaikan oleh mereka yang berpaham poligami. Sekarang ini harus belajar memahami ayat gak cuma setengahnya saja atau cuplikannya, tapi harus full. Biar tidak salah tafsir.
BalasHapusDan menjaga pernikahan monogami menurutku yang perlu disebarluaskan.
Keren penjelasannya. Bisa dijadikan rujukan nih. Kenapa ya byk orang sounding poligami? Bahkan sampai ada kursusnya. Mgkin ini bisa ditelaah lebih jauh mbak di diskusi selanjutnya.
BalasHapusMenarik sekali kalau bahas masalah ini, tapi jika dibahas akan timbul beberapa penilaian yang berbeda juga.. urusan monogami apalagi poligami sungguh sangat sensitif.. hehehehe
BalasHapusDulu itu, syarat beristri maksimal 4 itu adalah agar membatasi keinginan lelaki untuk menikahi banyak wanita yaa, tapi oleh banyak oknum, mereka justru ingin menambah istri dari yang semula 1 menjadi 2 atau tiga
BalasHapusBersyukur banget bisa membuka wawasan baru dengan ikutan kajian ini. Banyak insight yang aku dapat juga.
BalasHapusKalo ngomongin soal monogami atau poligami, memang swmuanya menurut pendapat masing2, tapi kalo dalam Islam, semuanya udah diatur sedemikian rupa, jadi InsyaAllah, sesuai sama syariat.
BalasHapusIni bener² buku wajib yang dipunyai oleh para wanita deh mba.. kudu dibaca Krn menurutku banyak sekali hal penting yang wajib diketahui oleh para perempuan.
BalasHapusBenerr yah kalau dilihat dari sejarahnya justru Islam yang melarang laki-laki menikah lebih dari 4 istri mengingat orang-orang zaman jahiliyah dulu istrinya bisa sampai puluhan.
BalasHapusItupun di batasi sampai 4 dengan catatan sang suami harus ADIL kalau nggak yang disarankan bahkan dianjurakan cukup dengan pernikahan monogami saja
Yang dilihat kebanyakan memang bagian poligaminya, ntah ini berkaitan langsung dengan syahwat? sepertinya begitu, bahkan ayat Al quran aja bisa diterjemahkan dengan salah persepsi.
BalasHapusBahasan ini selalu jadi hal yang sensitif ya, bagaimana pun, semuanya ada ketentuan yg udh diatur dalam Al quran. Meski kadang juga banyak yang salah memahami meski sudah ditafsirkan
BalasHapusKalau membaca sejarah diturunkan ayat tersebut, sebenarnya tujuan poligami untuk melindungi kaum perempuan ya.
BalasHapusSayangnya di jaman sekarang, jaman perempuan sudah memiliki kemerdekaan, malah direnggut hanya berdasar dalil setengah ayat dan dengan pemahaman yg dangkal. Hiks.
Makasih sharing ilmunua bumin.
Pembahasan yang menarik tapi masih saja sampai saat ini poligemi menjadi polemik. Apa pun itu, jika suami ingin berpolugami sebaiknya diskusikan lebih dalam ya dengan keluarga. Tidak cukup juga memaknai poligami dari satu ayat saja.
BalasHapusSedih kalau ada yang poligami dengan anggapan bisa berlaku adil, trus anaknya banyak.
BalasHapusHmmm...
Sosok ayah buat anak-anak itu gimana ya?
Urus istri lebih dari 1 aja udah nge-hang, apalagi wajib ada buat anak seabrek��
Tapi itu pemikiran saya sih, ga tau yang jalanin, kalau saya sih, menghormati pilihan setiap orang ��
Kalau bahas ini bawaannya sensitif sekali emang ya mbaa...
BalasHapusHarus hati-hati nih. Pembahasan yang sensitif di kantor kakak aku ada pembahasan kek begini pada pilih menghindari topik ini. Tapi memiliki wawasan penting juga
BalasHapus